Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
:
0
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
EmitenNews.com - Pemerintah concern pada upaya melindungi masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 guna memperketat perlindungan konsumen Indonesia.
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag. Semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Salah satu yang menjadi pendorong lahirnya Permendag tersebut adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Related News
Ketegangan Geopolitik Global Reda, ICP Mei Turun Segini
Purbaya Yakinkan Daya Beli Masyarakat Masih Kuat
Tarik Utang Baru Rp386T, Purbaya Bilang Indonesia Masih Dipercaya
Bantu Organisasi Hadapi Tantangan, Ini Pengembangan Terbaru Synology
Berharap AS-Iran Capai Solusi, Harga Emas Stabil, Emas Antam Naik
Potensi Penjualan Biofuel Capai 60 Juta Kl pada 2029





