Perkokoh Sistem Keamanan Hayati, Indonesia-Brasil Kerja Sama Sanitari
Indonesia dan Brasil menandatangani MoU tentang kerja sama tindakan Sanitary dan Phytosanitary (SPS) serta sertifikasi di Istana Negara Jakarta, Kamis (23/10/2025). Dok. Barantin.
EmitenNews.com - Indonesia dan Brasil menandatangani perjanjian kerja sama sanitari dan fitosanitari. RI diwakili Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan Kementerian Pertanian dan Peternakan Brasil (Ministry of Agriculture and Livestock) meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama tindakan sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS), serta sertifikasi produk itu.
Penandatanganan oleh Kepala Barantin Sahat Manor Panggabean, dan Menteri Pertanian dan Peternakan Brasil, Carlos Fávaro itu, berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Brasil Lula da Silva beserta jajaran pejabat tinggi kedua negara ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/10/2025), Kepala Barantin, Sahat M Panggabean menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkokoh sistem keamanan hayati nasional. Selain itu, juga dapat membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Sejatinya, melalui kerja sama ini, kedua pihak membangun sistem saling percaya antara dua negara besar di bidang pertanian, peternakan dan hasil laut. Indonesia dan Brasil bersepakat memperkuat pengawasan, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan perdagangan yang aman dan efisien.
Satu hal lagi, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral di sektor pertanian, peternakan, dan hasil laut. Juga meningkatkan efisiensi perdagangan, memperkuat sistem keamanan hayati dan memperluas akses pasar antara Indonesia dan Brasil.
Lewat kolaborasi tersebut, Indonesia diharapkan memperoleh berbagai manfaat strategis. Di antaranya, peningkatan akses pasar ekspor ke Brasil, transfer pengetahuan dan teknologi SPS dari Brasil.
Lainnya, penguatan kapasitas kelembagaan melalui kerja sama riset dan pelatihan, dan peningkatan efisiensi dan transparansi perdagangan internasional melalui sistem digital, serta penguatan posisi Indonesia dalam forum SPS Internasional.
Bagusnya lagi, kesepahaman tersebut juga sejalan dengan WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), yang menekankan pentingnya penerapan standar kesehatan dalam perdagangan internasional.
Selanjutnya, kedua pihak akan membentuk kelompok kerja bersama (Joint Working Group/JWG) dan menyusun rencana kerja bersama (Work Plan) yang diperbarui secara berkala. Tujuannya, untuk mengawal implementasi perjanjian kerja sama itu.
Satu hal lagi, penandatanganan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat keamanan hayati nasional dan daya saing komoditas karantina di pasar global. Lainnya, dalam kerangka memperkokoh posisi Indonesia dalam forum internasional terkait kebijakan dan standar SPS.
Barantin perkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan dan ikan secara siber
Penting dicatat, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan, dan ikan yang dilakukan secara siber. Ini upaya antisipasi ancaman bioterorisme dan gangguan keamanan pangan melalui penguatan teknis penegakan hukum badan tersebut.
Kepala Barantin Sahat Manor Panggabean mengungkapkan, perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme, dan Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau biodefense.
Kepala Barantin mengemukakan hal tersebut dalam bimbingan teknis bertajuk "Penegakan Hukum Perkuat Pengawasan Perdagangan Online Melalui Teknologi Siber Dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan" di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) hingga Agustus 2025, menyebutkan, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina, dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan dalam pencegahan pelanggaran karantina, baik tumbuhan, ikan, maupun hewan. Kunci dalam sistem pertahanan adalah kompetensi petugas karantina dan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan karantina.
Penguatan petugas dan peningkatan peran masyarakat penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati sehingga dapat berlangsung secara masif.
Related News
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional
Badan Ekraf Fasilitasi Kolaborasi Startup Indonesia dan Mitra Bisnis
Atur Perlindungan Mitra Pengemudi, Pemerintah Matangkan Perpres Ojol
Luar Biasa Respon Atas Lapor Pak Purbaya, Menkeu Pantau Langsung
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon
Soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil Persilakan KPK Bertindak





