Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Terjerat utang kampanye, Ardito Wijaya gelap mata lalu terlibat praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Tengah itu, menerima Rp5,75 miliar dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (14/12/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang hasil korupsi itu untuk operasional bupati Rp500 juta; dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
“Dari kegiatan tertangkap tangan di Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, terlihat fakta adanya aliran uang korupsi untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Hasil penyelidikan menyebutkan, pada Februari-Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki, anggota DPRD Lampung Tengah mengatur pemenang pengadaan barang/jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog.
KPK menduga Ardito mematok biaya (fee) sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Juni 2025.
Cilokonya. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan sudah dikondisikan. Mudah ditebak, yang memperoleh proyek adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Untuk pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro, Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima biaya senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki. Juga dari Ranu, adik Bupati Lampung Tengah itu.
Pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Kemudian, Anton berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari sini, Ardito diduga menerima biaya sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri melalui perantara Anton.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima pihak -- yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta. Sebanyak Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta dari rumah Ranu.
Di luar itu, KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu.
KPK masih menelusuri aliran uang yang diterima Bupati Ardito Wijaya
Sementara itu, KPK menduga nilai penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebanyak Rp5,75 miliar, masih bersifat temuan awal. KPK menyatakan masih menelusuri untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi lain yang diterima Ardito, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Related News
Bencana Sumatera Sudah Telan 1.006 Korban Tewas, Berpotensi Bertambah
Skema Ponzi Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Waspadai Modusnya
Kapolri Off Side
Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar





