Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026
:
0
Hery Susanto (tengah rompi pink). Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Ada John Lennon dalam kasus korupsi yang melibatkan Hery Susanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut Ketua Ombudsman RI periode 2026 itu, menggunakan beberapa nama samaran. Di antaranya, John Lennon 07 saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hery Susanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya menggunakan nama musisi pentolan The Beatles, JPU mengungkapkan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler Hery. Yaitu, Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Jaksa dalam kasus suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar. Suap diduga untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Intinya, meminta Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan lewat Edi Sukandi.
Kemudian, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Ada lagi dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Di luar itu, JPU ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Related News
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Bank BSN dan UMSU Bangun Ekosistem Perbankan Syariah Terintegrasi
Gap Kesenjangan Gaji Dokter Tinggi Sekali, Menkes Mau Benahi
Amankan Aset Non Produktif, Bank BSN Gelar Asset Sales Rp500 Miliar
Pemerintah Gandeng Perusahaan Teknologi Inggris Perkuat Pusat Data





