EmitenNews.com - Ini bagian dari langkah pemerintah memperkuat kapasitas desa. Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat menyatakan pemerintah pusat mempermudah pemerintah desa melakukan penyesuaian terhadap dana desa untuk penanganan COVID-19 yang tidak terpakai. Kemudahan itu diberikan melalui penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.


"Untuk desa-desa yang status COVID-19-nya hijau, PPKM-nya level 1, kita beri kemudahan melakukan penyesuaian apabila ada anggaran untuk penanganan pandemi yang belum tersalurkan," kata Jamiat Aries Calfat dalam Webinar Kupas Tuntas PMK 128/2022, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).


PMK Nomor 128 Tahun 2022 dikeluarkan agar pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran sesuai penanganan Covid-19 yang semakin membaik.


Melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setidaknya 40 persen dana desa perlu dialokasikan untuk BLT desa, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanganan COVID-19.


Dengan Perpres tersebut dan PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah desa menjadi tidak berani melakukan penyesuaian terhadap sisa dana desa untuk penanganan pandemi yang tidak terpakai. Pasalnya, mereka harus memiliki keterangan kondisi pandemi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.


Jamiat Aries Calfat mengungkapkan, dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 pemerintah mempertegas bahwa penyesuaian dana penanganan Covid-19 yang tidak terpakai dapat dilakukan. Tetapi, pemerintah daerah, bupati atau wali kota sebagai suprastruktur desa memberikan surat keterangan atau rekomendasi, yang menjadi dasar keluarnya izin penggunaan dana desa Covid-19 itu. ***