EmitenNews.com - Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Satya Hadi Pamungkas, mengungkapkan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Salah satu yang jadi pertimbangan adalah kinerja badan usaha, sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.


"Ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan," ungkapnya di acara Sosialisasi Perpanjangan IUP di Denpasar, Kamis (3/10).


Menurutnya hal ini beralasan sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi (pada IUP) selama 20 tahun. "Jadi penilainnya, perusahaan sudah melakukan apa sehingga dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan," imbuh Satya.


Satya juga menyampaikan bahwa badan usaha yang diundang dalam acara ini adalah badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun.


"Sehingga diharapkan bapak/ibu dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan," harap Satya.


Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam.(*)