Perpres Tarif EBT Terbit, Mari Berharap Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Meningkat

Ilustrasi Energi baru terbarukan dok hijauku.
EmitenNews.com - Mari berharap ada peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia. Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) atau Perpres Tarif EBT telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dipastikan terbit pekan ini.
"Minggu ini terbit secara formal karena sudah ditandatangani Presiden, tapi formalitasnya belum," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam forum The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dengan terbitnya regulasi itu diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.
Pemerintah memilih skema ceiling price atau harga patokan tertinggi untuk mendongkrak nilai keekonomian panas bumi terkhusus di Pulau Jawa yang secara biaya pokok penyediaan (BPP) tergolong sangat rendah.
"Secara khusus ini untuk panas bumi mendapatkan manfaatnya. Terutama untuk proyek-proyek panas bumi di Pulau Jawa yang secara BPP sangat rendah. Di sini dipilihkan ceiling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk khusus untuk Jawa," jelas Dadan Kusdiana. ***
Related News

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%

Kenaikan Harga Hasil Pertanian Angkat IHPB September 2024

PMI Manufaktur Indonesia September 2025 Tumbuh Melambat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tapi Tingkat Hunian Hotel Turun