EmitenNews.com—PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melayangkan gugatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Gugatan itu didaftarkan sejak Jumat 17 Maret 2023 lalu dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat.

 

Meski begitu, hingga saat ini belum dijelaskan rinci latar belakang atas gugatan tersebut bagaimana. Dalam petitum hanya dijelaskan bahwa Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan PKPU. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan PT Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

 

"Menyatakan Termohon PKPU (PT Waskita Karya (Persero) Tbk), yang beralamat di Gedung Waskita Heritage Jl MT Haryono Kav 10 RT 11/RW 11 Cawang Kec Jatinegara Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340 berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum gugatan tersebut.

 

Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

 

Kemudian menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT Waskita Karya jatuh dalam keadaan pailit.

 

Tim pengurus tersebut yakni Dr Sahat Marulitua Sidabukke, SH, LLM, Drs Bonari, SH, MM, Jansen Kristoper Ginting, SH, MH, Firman Otniel Nababan, SH dan Zockye Moreno Untung Silaen, SH.

 

Terakhir, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.