EmitenNews.com - Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas” di Aula Sudinakertrans, dan Energi Jakarta Utara. Sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) itu, menyasar peserta pelatihan pembuatan kue program Jakpreneur. 


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan setelah memahami sosialisasi 43 peserta pelatihan Jakpreneur langsung mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU atau bukan penerima upah. 


”Kami mengapresiasi kepada ibu-ibu peserta pelatihan Jakpreneur ini begitu cerdas dan tepat dalam bersikap dalam memproteksi diri setelah mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar,” ungkap Dessy. Menurut Dessy, pihaknya mensosialisasikan betapa pentingnya memproteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan. 


Minimal pekerja terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seperti contohnya manfaat JKK sangatlah besar. Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu. 


”Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Dessy. Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah. 


Sedangkan untuk membayar iuran kedua program tersebut sangatlah terjangkau oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha. Untuk JKK dan JKM iurannya Rp16.800 per bulan setiap orang. 


Namun Dessy menyarankan sebaiknya sekalian menabung dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). ”Karena kebiasaan dari pelaku UMKM terutama kalangan ibu-ibu itu kan rajin menabung walaupun sedikit-sedikit. Nah ini menabungnya di BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua  cetus Dessy. 


Dessy mengingatkan, iurannya sangat terjangkau dan diharapkan tertib membayar iurannya. Karena dengan tertib iuran itulah yang menjaga sistem manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setiap saat. (*)