EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS) hari ini Selasa (30/5) menyetujui dan menetapkan pembagian dividen sebesar USD228.387.778 atau 70 persen dari laba bersi tahun buku 2022.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam rilisnya Selasa (30/5) menyampaikan laba bersih tahun buku 2022 PGN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD326.239,697.
Dividen akan dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang rupiah selambat lambatnya 30 hari setelah ditetapkan RUPST, tulis manajemen PGAS Selasa (30/5).
Sedangkan sisa laba setelah pembagian dividen sebesar USD97.871.090 akan digunakan sebagai dana cadangan.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :
Related News
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis
INPP Balikkan Rugi Jadi Laba di Q1 2026, Pacu Recurring Income





