PKPU Berakhir Damai, Ini Reaksi Adhi Karya (ADHI)
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) bisa bernapas lega. Pasalnya, dua tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berujung happy ending. Dua gugatan PKPU tersebut telah dibereskan melalui skema damai.
”Terhadap kedua permohonan PKPU tersebut telah dicapai penyelesaian secara damai dengan kesepakatan oleh para pihak, sehingga proses hukum atas permohonan dimaksud telah berakhir, dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat dua permohonan PKPU. Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima, dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. (*)
Related News
Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Pengurus
Transformasi Bisnis, LAPD Siap Caplok BSS Rp59,4 Miliar
Produksi Emas Anjlok 27 Persen, Ini Kata Manajemen ANTM
Sepanjang 2025 Laba NISP Tumbuh Minimalis
Selangkah Lagi, SMKM Tuntaskan Akuisisi LSO Holdings
DGWG Ungkap Rekor Penjualan Sepanjang Sejarah





