PKPU Berakhir Damai, Ini Reaksi Adhi Karya (ADHI)
:
0
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) bisa bernapas lega. Pasalnya, dua tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berujung happy ending. Dua gugatan PKPU tersebut telah dibereskan melalui skema damai.
”Terhadap kedua permohonan PKPU tersebut telah dicapai penyelesaian secara damai dengan kesepakatan oleh para pihak, sehingga proses hukum atas permohonan dimaksud telah berakhir, dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat dua permohonan PKPU. Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima, dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. (*)
Related News
Berlaku Rp1, Investor GOTO Akan Alami Kejutan ini
Saham GOLL Masuk Pemantauan Khusus BEI Akibat Masalah Pendapatan
Gagal Bayar Pokok Obligasi, Rating WSKT Anjlok ke idCCC
Perkuat Modal, BBKP Jajakan Obligasi Rp500 Miliar
AHAP Right Issue, Anthoni Salim Setor Rp109,51 Miliar
Melejit 830 Persen, MBMA Raup Laba USD54,43 Juta





