PKPU Berakhir Damai, Ini Reaksi Adhi Karya (ADHI)
:
0
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) bisa bernapas lega. Pasalnya, dua tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berujung happy ending. Dua gugatan PKPU tersebut telah dibereskan melalui skema damai.
”Terhadap kedua permohonan PKPU tersebut telah dicapai penyelesaian secara damai dengan kesepakatan oleh para pihak, sehingga proses hukum atas permohonan dimaksud telah berakhir, dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat dua permohonan PKPU. Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima, dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. (*)
Related News
Tepati Janji Lagi! BBCA Tebar Dividen Interim Kedua Rp25 per Saham
Ganti Trinita, Anwar Cipto Perkuat Direksi Maskapai Reasuransi (MREI)
BIKE Batal Akuisisi LGA, Masih Bidik Caplok 6 Perusahaan
Anggaran Buyback BEEF Terserap Tipis, Saham Malah Meroket 166 Persen
BEI Suspensi Massal 5 Saham Hari Ini, Tengok Kinerjanya
PPRE Kantongi Kontrak Jumbo, Capai Rp1,5T di Semester I 2026





