EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) lolos jebakan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berakhir. Perjanjian perdamaian mengikat antara perseroan dengan para kreditor.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tim pengurus perseroan (dalam PKPU) untuk mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Kemudian, memerintahkan perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Dan, menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU sampai saat ini sebesar Rp6,31 juta. Putusan itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
Sebaliknya, putusan itu berdampak positif secara signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan. Di antaranya dengan putusan PKPU tersebut, perseroan terhindar dari risiko kepailitan, dan ditetapkan status PKPU telah selesai. ”Perseroan bisa fokus geniet kinerja,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton. (*)
Related News
GOTO Geber Private Placement Bulan Depan, Ini Alasannya
VTNY Catat Pendapatan Naik 22 Persen di Kuartal I, Ini Pemicunya
BSEM MRI 2024, BRI Raih Dua Award Mobile Banking dan Chatbot Terbaik
Laba Melesat 181 Persen, ELTY Maret 2024 Kemas Defisit Rp1,27 Triliun
Terkikis 18 Persen, Maret 2024 Wismilak (WIIM) Serok Laba Rp90 Miliar
Naik 12 Persen, Pendapatan ERAA Kuartal I-2024 Tembus Rp16,64 Triliun