EmitenNews.com - Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim itu, perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. PT GRP berhasil membuktikan, dalam kondisi sehat, dan mampu melunasi utang-utangnya.
“Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22 Maret 2021) PKPU GRP telah berakhir,” kata Kuasa Hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo kepada EmitenNews.com, Senin.
Menurut Rizky, GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang perusahaan. Sedangkan untuk pihak Kreditur yang belum menerima pembayaran utang, pihaknya telah menitipkan pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.
Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim, sesuai Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rizky menjelaskan, pertama, pihaknya berhasil membuktikan di persidangan terkait kemampuan perusahaan dalam membayar utang. Kedua, terhadap Kreditur yang belum mau menerima pembayaran, pihaknya sudah melakukan konsinyasi. “Kalau pihak kreditur merasa berkepentingan atas uang itu silahkan ambil di pengadilan.”
Untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dengan Pengurus, hakim menetapkan fee pengurus sebesar Rp10 miliar. Menurut Rizky, nominal yang diminta Pengurus 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp83 miliar. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee Rp10 miliar. “Hasil putusan hakim itu tentu kami hormati.”
Rizky menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya. Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan.
“Pasal 259 yang selama ini dikira sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” katanya. ***
Related News
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya
Wika Beton (WTON) Raih Penghargaan Ini di SNI Award 2024
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen
Asahimas (AMFG) Pasang Strategi Ini Hadapi Fluktuasi Mata Uang
Berau Coal (BRAU) Perpanjang Tender Sukarela, Cek Detailnya