EmitenNews.com - Maja Agung Latexindo (SURI) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan empat orang. Yaitu, Labora Simbolon, Irmawani Aritonang, Nuri Zulita Br Surbakti, dan Ditawarni Sidabutar. 

”Pada 18 November 2024, kami mendapat informasi dari kuasa hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Imelda Lin, Direktur Utama Maja Agung Latexindo. 

Para pemohon PKPU itu, sebelumnya merupakan karyawan perseroan. Pada 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan final, dan perseroan dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut.

Yaitu, kepada Labora Simbolon Rp40,33 juta, Irmawani Aritonang Rp61,18 juta, Zuri Zulita Br Surbakti Rp61,18 juta, dan Ditawarni Sidabutar Rp30,67 juta. Nah, terhadap seluruh putusan hubungan industrial yang telah final itu, perseroan telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun para pemohon PKPU menolak pembayaran. 

Salah satu komunikasi oleh perseroan pada 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada kuasa hukum para pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respons. Para pemohon PKPU juga pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan-putusan tersebut. Pada proses permohonan eksekusi itu, justru para pemohon PKPU tidak menindaklanjuti. 

”Oleh sebab itu, berdasar informasi yang kami lihat pada website Pengadilan Negeri Medan, register permohonan eksekusi telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti tidak ditindaklanjuti oleh para pemohon PKPU,” imbuh Imelda. 

Meski perseroan telah berkomunikasi secara baik dengan kuasa hukum para pemohon eksekusi, namun tidak pernah ada respons yang baik, dan justru saat ini para pemohon PKPU mengajukan PKPU. Nah, untuk menghadapi persidangan PKPU, perseroan telah menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran, dan cek telah diberikan kepada kuasa hukum emiten untuk disampaikan pada persidangan. 

Dengan cek tersebut diharapkan pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU atau putusan pengadilan nanti menolak permohonan PKPU dengan pertimbangan perseroan masih bertikad baik, dan mampu untuk melakukan pembayaran secara full. Perseroan mampu menyelesaikan pesangon para pemohon PKPU dengan kondisi keuangan cukup baik, dan selama ini telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran. 

Selain itu, perseroan telah menyiapkan cek atas nama para pemohon PKPU. Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU, perseroan akan kembali menyampaikan cek yang telah diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga utang dapat terselesaikan. ”Permohonan PKPU itu, tidak mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan,” ucapnya. (*)