PLTU Batubara Adaro Energi (ADRO) di Kaltara Mengancam Target Iklim
EmitenNews.com -Kelompok lingkungan mengutarakan kekecewaannya atas keputusan lima bank domestik di Indonesia yang mendanai proyek PLTU batu-bara baru sebesar 1.1 Gigawatt yang akan digunakan untuk menyediakan listrik ke smelter aluminium milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) di dalam Kawasan Industri “Hijau” Kalimantan Utara.
Minggu lalu, rencana Adaro untuk membangun PLTU batu bara baru ini juga mendapatkan sorotan publik dan menuai polemik.
Berdasarkan data Bloomberg, lima bank yang terlibat dalam kredit sindikasi ini adalah Bank Mandiri, Bank Central Asia (BBCA), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Permata (BNLI). Tidak ada bank asing yang terlibat di transaksi tersebut.
Bank-bank di Indonesia belum memiliki kebijakan untuk membatasi batu-bara. Meskipun lebih dari lebih dari 200 institusi keuangan termasuk bank global memiliki kebijakan pembatasan tersebut.
“Bank global menghindari proyek PLTU batu-bara yang merusak ini karena tingginya risiko iklim, keuangan dan risiko reputasi dalam proyek ini.” Jelas Nabilla Gunawan, Juru Kampanye Energi Indonesia dari Market Forces.
“Maka sangat mengkhawatirkan bahwa Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank Permata masih bersedia mendanai rencana PLTU batu-bara baru Adaro, meskipun jelas-jelas Adaro tidak memiliki rencana bisnis transisi yang sejalan dengan target iklim.”
“Bank yang terlibat dalam transaksi ini artinya juga berkontribusi memperparah bencana iklim.” Tambah Nabilla.
Pinjaman tersebut telah disalurkan ke dua anak perusahaan Adaro. Kalimantan Aluminium Industry (KAI) mendapatkan pinjaman sebesar US$981.4 juta dan IDR1.5 triliun untuk smelter aluminium-nya, dan Kaltara Power Indonesia (KPI) mendapatkan pinjaman sebesar US$603 juta dan IDR 192.1 miliar untuk pembangunan PLTU batu bara.
Rencana Adaro berlawanan dengan riset iklim. International Energy Agency menyatakan bahwa untuk mencapai Net Zero di tahun 2050 seharusnya sudah tidak ada PLTU batu-bara baru sejak 2021 untuk membatasi laju kenaikan suhu bumi di bawah 1.5 derajat celsius.
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





