EmitenNews.com - Pudjiadi And Sons (PNSE) melepas aset senilai Rp89,82 miliar. Divestasi aset itu berupa tanah blok A seluas 23.951 meter persegi (m2) berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Tanah itu, milik anak usaha yaitu Bali Realtindo Benoa (BRB).

Tanah tersebut dijual kepada Berkat Benoa Propertindo (BBP). Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari transaksi penjualan tanah dengan total seluas 42.644 m2. Itu sebagaimana disepakati dalam akta No. 16 tanggal 7 Agustus 2025.

Penjualan aset tetap berupa tanah tersebut akan berdampak pada peningkatan aset lancar perseroan.  “Dana hasil penjualan asset tanah dapat digunakan untuk investasi baru atau diversifikasi bisnis ke sektor lebih menguntungkan,” tukas Ariyo Tejo, Direktur PNSE.

Sekadar informasi, penjualan tanah pada bidang Blok A seluas 23.951 m2 dilaksanakan berdasar akta jual beli No. 58 pada 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m2.

Lalu, akta jual beli No. 59 pada 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m2. Kemudian, akta jual beli No. 60 pada 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m2.

Dan, terakhir akta jual beli No.61 pada 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, pejabat pembuat akta tTnah Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m2. (*)