Polda Banten Tangkap Pengoplos Beras, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp2 Miliar
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. dok. Pribadi. Republika.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan pangan. Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang diduga melakukan pengoplosan cadangan beras pemerintah (CBP) milik Perum Bulog. Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti 350 ton beras. Sebagian barang bukti akan digunakan di pengadilan. Sisanya akan didistribusikan ke pasar sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Banten. Para tersangka dijerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana 5 Tahun Penjara atau denda Rp2 miliar dan Pasal 382 KUHP.
Kepala Polda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, sebagian barang bukti ini akan digunakan di pengadilan. sedangkan sisanya akan didistribusikan ke pasar sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Banten.
"Kita akan sisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan, sisanya akan kita coba untuk distribusi ke pasar , khususnya di Banten sehingga inflasi pun menurun," ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam acara konferensi pers Dugaan Penyimpangan Distribusi Beras, Banten, Jumat (10/2/2023).
Polda Banten sudah dipersilahkan melakukan penyidikan sampai atas, supaya nantinya akan ketahuan siapa yang menjadi dalang atas pendistribusian beras oplosan tersebut.
"Buwas sudah mempersilahkan kami dari tim penyidik untuk melakukan penyidikan sampai atas supaya nanti ketahuan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan pendistribusian beras Bulog yang kemudian di repacking, pendistribusian beras Bulog yang kemudian di repacking," terang dia.
Para tersangka akan terjerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana 5 Tahun Penjara atau denda 2 miliar dan Pasal 382 KUHP. Namun, menurut Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) hukuman yang diberikan kepada para tersangka masih terbilang ringan.
"Kalau pemikiran saya memang ini kalau soal pangan kita tidak boleh main-main dalam penindakan, hukuman berdasarkan undang-undang masih relatif ringan tapi dampaknya karena ini masalah perut masyarakat," tegas Kapolda Banten, Irjen. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru