EmitenNews.com - Bisnis pria berinisial RA ini tidak biasa. Di Facebook melalui marketplace, pria 30 tahun itu, menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Dalam aksinya pelaku membeli pupuk bersubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selanjutnya pupuk itu, dijual di Kota Palangka Raya, ibu kota Kalteng, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya sebanyak 2,5 ton itu.

Kabid Humas Polda kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu (15/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace," kata Kombes Erlan Munaji.

Pengungkapan kasus tersebut, urai Kombes Erlan Munaji merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

AKBP Eddy Santoso mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta," demikian Eddy Santoso

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani dengan menyederhanakan regulasi.

"Kami mengubah regulasi. Sebelumnya, ada 145 peraturan, ada 12 kementerian terlibat mengurus pupuk, tambah bupati, gubernur," kata Mentan Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Penyederhanaan regulasi tersebut akan mempersingkat alur proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak perlu melalui 11 kementerian terkait.

"Dulunya kalau bupati dan atau gubernur tidak tanda tangan, tidak bisa terima pupuk. Nah ini masalah besar. Alhamdulillah Bapak Presiden sudah setuju, kita direct Kementerian Pertanian tanda tangan, kementerian lain yang 11 tadi tidak terlibat lagi. Insya Allah Perpresnya turun cepat," ujar Mentan Andi Amran Sulaiman. ***