EmitenNews.com - Polisi mendalami kasus syarat tidur bareng bos untuk memperpanjang kontrak. Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan memanggil bos perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Sudah terdeteksi dua perusahaan, PT MI dan PT IE, terkait isu syarat staycation alias 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak kerja. Namun, yang dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi berbeda dari dua perusahaan tersebut.

 

Kepada pers, Minggu (7/5/2023), AKP Hotma Sitompul mengatakan, sudah pasti terlapor diundang untuk klarifikasi terlebih dahulu. Untuk itu, dia meminta korban lain proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.

 

"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," ujarnya.

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan, PT MI dan PT IE, terkait adanya isu syarat staycation alias 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak kerja. Namun, belakangan diketahui perusahaan yang dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi beda dari dua perusahaan tersebut.

 

Kepada pers, Minggu (7/5/2023), anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang turut mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja. Perusahaan tersebut berinisial PT K.