Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional di Yogya
:
0
Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus dugaan tindak pidana penipuan daring atau love scamming yang melibatkan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (7/1/2025). dok: RRI/Fika Azalea.
EmitenNews.com - Polresta Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Praktik penipuan berkedok asmara itu terbongkar setelah operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
"Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming," ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Polisi juga menemukan berbagai foto serta video bermuatan pornografi.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.
Dalam operasinya, penipuan itu memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.
Para pegawai perusahaan itu dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan menyesuaikan dengan negara asal korban atau pengguna.
Modusnya, mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau top up guna mengirim gift yang tersedia dalam aplikasi.
Related News
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026
Bank BSN dan UMSU Bangun Ekosistem Perbankan Syariah Terintegrasi
Gap Kesenjangan Gaji Dokter Tinggi Sekali, Menkes Mau Benahi





