EmitenNews.com - Berhati-hatilah. Ternyata ada sindikat pemalsu dokumen. Pergerakannya, luas. Antarprovinsi. Paling tidak itu yang berhasil dibongkar oleh Polres Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan serius tersebut. Mereka –GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33)--ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen. 

Dalam keterangannya Jumat (11/10/2024), Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi yakni SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP. 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan," kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Sindikat ini bergerak, lengkap dengan peralatan. Karena itu, selain 120 dokumen palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.

Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember. Sedangkan, satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah. Masing-masing memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya, sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu. 

"Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak," terangnya. 

Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember karena kehilangan SIM. Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa dirinya mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku. Itulah kemudian yang membuka pintu untuk aparat polisi  melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen tersebut.

Beroperasi sejak Juni 2024, para pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, yang menjangkau korban dari berbagai wilayah. Tidak heran kalau ‘konsumen’ mereka ada yang dari Singkawang, Kalimantan Barat, Banten dan Nusa Tenggara Barat. 

Menurut Kapolres Jember, biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000. Tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku," jelas Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. ***