Polisi Ungkap Praktik Oplosan LPG Subsidi jadi Nonsubsidi di Bali

Bareskrim Polri mengendus praktik kotor oplos gas LPG oleh 12 orang komplotan di wilayah Pesanggaran, Denpasar dan di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Dok. Radar Buleleng/Adrian Suwanto.
EmitenNews.com - Belum tuntas kasus oplosan Pertamax Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung, kini terbongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi. Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Gianyar dan Denpasar, Bali. Pihak Pertamina bakal menggencarkan operasi untuk mencegah kejahatan serupa terulang lagi.
Sebelumnya, Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gianyar, menjelaskan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial GB, BK, MS dan KS.
Para tersangka melakukan praktik pengoplosan di salah satu gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, selama sekitar empat bulan terakhir.
Selain empat tersangka itu, polisi juga menggali keterangan empat orang lain yang masih berstatus saksi yakni berinisial AB, KAW, GD dan GS.
Sedangkan di Kota Denpasar, polisi juga mendalami empat orang lain yakni berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Dalam pengusutan, polisi menyita 1.616 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 603 tabung gas ukuran 12 kilogram baik berwarna biru atau merah muda dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan penjualan gas tabung oplosan per hari sekitar Rp25 juta. Bisa diperkirakan para pelaku meraup keuntungan haram hasil kejahatan itu mencapai sekitar Rp650 juga per bulan.
Peran salah satu tersangka berinisial GB, sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp8 juta per bulan.
Tersangka GB juga membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kilogram bersubsidi dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram di warung dan pengusaha binatu.
Tabung gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual Rp170 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp670 ribu untuk 50 kilogram.
Penyidik menjerat para tersangka melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan, agen dan pangkalan resmi tidak terlibat kasus liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dioplos menjadi nonsubsidi di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Bali itu.
“Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer,” kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Aji Anom Purwasakti dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (12/3/2025).
Barang bukti berupa tabung LPG subsidi yang tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi itu dibeli pelaku seharga Rp21 ribu per tabung di warung atau pengecer.
Untuk mencegah praktik curang terulang, selama Ramadan 2025, pihak Pertamina menambah pemantauan di lembaga penyalur dengan menggandeng Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Pertamina memastikan pelayanan masa Ramadan dan Idul Fitri 2025 berjalan kondusif. ***
Related News

Patok EBITDA 2025 Rp1,6 Triliun! Ini Kinerja GOTO 2024

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Ungkap Ridwan Kamil Masih Saksi

Panglima TNI Tegaskan, Prajurit Dinas Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Aparat Perlu Kerja Keras Kembalikan Kerugian Negara dari Hasil Korupsi

Marak Isi MinyaKita Dikurangi, Kemendag Ungkap Modusnya

Dalami Kasus Oplos Pertamax, Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang