EmitenNews.com - Belum tuntas kasus oplosan Pertamax Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung, kini terbongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi. Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Gianyar dan Denpasar, Bali. Pihak Pertamina bakal menggencarkan operasi untuk mencegah kejahatan serupa terulang lagi.

Sebelumnya, Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gianyar, menjelaskan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial GB, BK, MS dan KS.

Para tersangka melakukan praktik pengoplosan di salah satu gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, selama sekitar empat bulan terakhir.

Selain empat tersangka itu, polisi juga menggali keterangan empat orang lain yang masih berstatus saksi yakni berinisial AB, KAW, GD dan GS.

Sedangkan di Kota Denpasar, polisi juga mendalami empat orang lain yakni berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Dalam pengusutan, polisi menyita 1.616 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 603 tabung gas ukuran 12 kilogram baik berwarna biru atau merah muda dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan penjualan gas tabung oplosan per hari sekitar Rp25 juta. Bisa diperkirakan para pelaku meraup keuntungan haram hasil kejahatan itu mencapai sekitar Rp650 juga per bulan.

Peran salah satu tersangka berinisial GB, sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp8 juta per bulan.

Tersangka GB juga membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kilogram bersubsidi dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram di warung dan pengusaha binatu.

Tabung gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual Rp170 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp670 ribu untuk 50 kilogram.