Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan. ***