Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Polri mengungkap potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah Rp1,26 triliun. Dok. Tribratanews.
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan. ***
Related News
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis
Utang Pinjol Masyarakat Meningkat, Februari 2026 Lebih Rp100 Triliun
Tiga Personel TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Investigasi





