Polri Dukung Program Konversi ke Motor Listrik, Cuma STNK Yang Perlu Dirubah
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik dengan target 50 ribu unit untuk tahun 2023, sebagai upaya untuk menekan emisi serta mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia, yang membutuhkan dukungan dari segenap pihak.
Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik yang berlangsung secara virtual, Selasa (4/4).
Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.
"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," tambah Aldo.
Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", papar Aldo.
Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini. "Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," tutup Aldo.
Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha