EmitenNews.com - PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) telah melakukan transaksi afiliasi berupa perjanjian pinjaman dana talangan dengan PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) pada tanggal 14 Mei 2024.

Direktur Utama POOL, Marhaendra, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/5), menyatakan bahwa POLA memberikan pinjaman dana talangan sebesar Rp3 miliar kepada POOL dengan jangka waktu pengembalian satu bulan sejak pencairan. 

Fee atas dana talangan tersebut adalah 14% efektif per tahun. Selanjutnya, semua biaya yang harus dibayar berdasarkan perjanjian terkait perubahan, tambahan, perpanjangan, maupun pembaruan, termasuk biaya untuk pembuatan perjanjian, dibebankan kepada POOL.

Marhaendra menjelaskan lebih lanjut bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan, POOL setuju untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari kewajiban tertunggak. Selain itu, POOL tidak diperbolehkan memperoleh fasilitas kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya tanpa persetujuan tertulis dari POLA.

"Pinjaman ini akan digunakan untuk keperluan internal POOL," ujarnya.

Marhaendra menambahkan bahwa POOL sepakat untuk mendahulukan pembayaran terutang kepada POLA berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut. POOL juga sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.