EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Melalui PP yang ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis (30/5/2024), ormas keagamaan kini sah memiliki usaha pertambangan.

Ormas keagamaan legal mengelola usaha pertambangan itu, bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.” Demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1) PP 25/2024 itu.

Dalam Pasal 83 A, WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian, Ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Dalam keterangan lanjutan PP itu dijelaskan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan pengendali.

Pasal 83 A ayat (6): Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya, pemerintah berencana membagi ruang IUP ke ormas keagamaan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, banyak penolakan dari kalangan masyarakat. ***