PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
:
0
Ilustrasi Pemerintah memberlakukan skema baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Tetapi, ingat. Beberapa wajib pajak (WP) seperti influencer hingga selebgram dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen. Dok. Pajak.
EmitenNews.com - Pemerintah memberlakukan skema baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Tetapi, ingat. Beberapa wajib pajak (WP) seperti influencer hingga selebgram dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen.
Semua itu,tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Satu hal, tarif pajak ini tidak berlaku bagi WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pemerintah mengelompokkan sejumlah profesi yang termasuk di dalamnya. Mulai dari tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Pasal 56 juga turut memerinci kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas lainnya yang tidak dikenai PPh Final. Termasuk pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, hingga vloger.
Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
Beberapa profesi lain yang juga dikecualikan dari PPh Final UMKM 5 persen, yakni olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
Kemudian, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
Lainnya, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





