PPKM Dilanjut, Pemerintah Siapkan Vaksin Booster dan Waspadai Omicron
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021. Untuk penentuan Level PPKM di di Luar Jawa-Bali berdasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, yang mana Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM. Rinciannya adalah sbb:
PPKM Level 1 meningkat dari 159 menjadi 191 Kabupaten/Kota;
PPKM Level 2 menurun dari 193 menjadi 169 Kabupaten/Kota;
PPKM Level 3 menurun dari 64 menjadi 26 Kabupaten/Kota; dan
PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. "Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level situasi asesmen Covid-19 di masing-masing daerah,” pungkas Airlangga.(fj)
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





