PPPK Keluarkan Surat Edaran, Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR

Pembayaran menggunakan kode QR
EmitenNews.com - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR. Hal ini merupakan inisiatif dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.
Kepala PPPK Kemenkeu, Erawati, menjelaskan tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 adalah untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
"Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan," jelas Erawati dalam rilisnya.
PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP.
Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.
Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.(*)
Related News

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran

Bappebti Terbitkan Kontrak Komoditas EBT di Bursa Berjangka