Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di KPK. Dok. TVRI News.
Aksi para tersangka diduga telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp221,091 miliar.
Proyek bansos ini memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetor kepada induk usaha PT DNR melalui dividen, sementara sisa Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.
KPK menjerat Rudijanto Tanoesoedibjo bersama pihak lain memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Merespon kemenangan itu, KPK menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah sesuai aturan.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa. ***
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





