Presiden Beri Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh, Cek Daftarnya
:
0
Presiden Joko Widodo beri gelar pahlawan untuk enam tokoh, pada Hari Pahlawan 2023. dok. Katadata.
EmitenNews.com - Pada peringatan Hari Pahlawan 2023, Jumat (10/11/2023), pemerintah akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh. Presiden Joko Widodo telah menyetujui enam nama tokoh agar menjadi pahlawan nasional. Mereka berasal dari Bali, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung.
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan hal itu, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan/atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan luar biasa jasanya kepada negara.
Berikut ini enam nama pahlawan nasional tahun ini:
- Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
- Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
- Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
- Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
- Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
- Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung
"Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu, mereka yang memenuhi syarat, banyaklah. Misalnya, sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya.
Kemenko Polhukam memimpin Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang diketuai oleh Menko Polhukam. Bahan-bahan untuk pemberian gelar pahlawan nasional itu dihimpun melalui Kementerian Sosial.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem





