Presiden Minta Jajarannya Pastikan Serapan Anggaran 2023 Minimal 95 Persen

EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memastikan realisasi penyerapan anggaran tahun 2023 sebesar minimal 95 persen.
“Ini tinggal dua minggu, agar betul-betul diikuti. Karena target saya realisasi minimal 95 persen. Jadi tolong harian ditanyakan ke dirjen, tanyakan ke deputi agar target itu tidak meleset,” kata Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Terkait persiapan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Presiden meminta jajarannya untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat maupun logistik.
“Ini agar disiapkan betul-betul, utamanya yang berkaitan dengan transportasi, yang berkaitan dengan pasokan dan distribusi bahan-bahan pokok. Karena dari perhitungan survei terakhir, ada kurang lebih nanti 107 juta pergerakan orang dalam Natal dan tahun baru ini,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta jajarannya untuk memastikan stabilitas dan ketersediaan bahan pokok.
“Saya kira yang masih tinggi [harga] beras [dan] cabai. Ini ada masalah pasokan, ada masalah distribusi, karena di sebuah provinsi ada yang harga cabe rawitnya Rp50 ribu, tapi di Jawa ada yang Rp110-130 [ribu]. Tolong dilihat betul lebih detail lagi,” tandasnya.
Kemudian untuk tahun 2024, Kepala Negara meminta kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mempersiapkan realisasi anggaran sejak awal tahun.
“Yang berkaitan dengan tahun 2024 agar semuanya mempersiapkan realisasi dimulainya anggaran 2024 itu di bulan Januari, baik di kementerian/lembaga, di pemerintah daerah. Ingatkan terus mengenai ini,” tegasnya.(*)
Related News

Tambal Defisit APBN 2025, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp250 Triliun

Inflasi Beras Maret 2025 di Angka 0,55 Persen

Pemerintah Hadirkan Rumah Subsidi untuk Mitra Driver Online

BRI Bawa UMKM Aksesoris Fashion Menembus Pasar Global

Pemerintah Siapkan Deregulasi NTMs, Respon Kebijakan Tarif AS

Presiden Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor