Presiden Prabowo Hapuskan Piutang Macet UMKM di Sektor Pertanian

Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa (5/11) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor Pertanian, perkebunan, perikanan, dan keluautan.
EmitenNews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada hari Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).
Menkeu menyebut, dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku UMKM di bidang tersebut diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya.(*)
Related News

Kapasitas Industri Keramik Nasional Capai 615 Juta M2 per Tahun

Insentif Rp7 Juta Dongkrak Penjualan Motor Listrik 266 Persen

Asing Marengsek Pasar, IHSG Lanjut Menguat

Overbought! IHSG Rawan Lakoni Koreksi

IHSG Makin Manyala, Buru Saham PTBA, CBDK, dan AMRT

Ikuti MSCI, BEI Bakal Kaji Ulang Batas Free Float Saham