Presiden Sudah Usulkan Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Perry Warjiyo Calon Tunggal
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. dok. RRI.
EmitenNews.com - Hampir pasti Perry Warjiyo bakal kembali memimpin Bank Indonesia. Presiden Joko Widodo telah mengirim nama calon gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) kepada DPR RI, Rabu (22/2/2023). Kuat dugaan nama Perry Warjiyo, yang masa tugasnya akan berahir Mei 2023, diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Gubernur BI.
Kepada pers, Rabu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memastikan Presiden sudah mengirim surat presiden, dan telah diterima oleh pimpinan DPR RI, seperti informasi yang diperolehnya dari Sekjen DPR.
“Surat sudah diterima oleh pimpinan DPR RI dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan informasi dari Sekjen DPR RI,” kata politikus Partai Golkar itu.
Misbakhun mengaku tidak mengetahui siapa nama yang diajukan Presiden Jokowi. Namun, kepala negara disinyalir kembali mengajukan nama Gubernur Bank Indonesia saat ini, Perry Warjiyo, untuk melanjutkan kepemimpinannya.
Sebelumnya nama Perry Warjiyo masuk dalam bursa calon Gubernur BI mendatang. Namanya bersaing dengan nama dari internal bank sentral adalah Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Doni Primanto Joewono. Dari eksternal adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain Perry Warjiyo, nama Sri Mulyani Indrawati juga disebut-sebut berpeluang mengisi posisi Gubernur BI mendatang. Tetapi, Jokowi dikabarkan bakal masih mempertahankan Sri Mulyani sebagai bendahara negara, untuk mengawal pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19. ***
Related News
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!
BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II
Ketidakpastian Pasar Global, BEI Tahan Kebijakan Short Selling!
Gardeng Bareskrim, OJK Amankan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan





