EmitenNews.com - PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) bersama dengan PT Prodia Utama yang merupakan pemegang saham pengendali PRDA telah mendirikan anak perusahaan baru pada tanggal 22 Agustus 2022.

 

Dewi Muliaty Direktur Utama PRDA dalam keterangan resmi Kamis (25/8) mengungkapkan bahwa PRDA dan Prodia Utama anak perusahaan baru bernama PT Prodia Digital Indonesia (PT PRDI ) berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 22 Agustus 2022, yang dibuat oleh Haji Arief Afdal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

 

Pendirian PRDI juga disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0057791.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022.

 

Dewi memaparkan PT PRDI nantinya bergerak dalam bidang aktivitas jasa informasi selanjutnya anak usaha ini didirikan dengan modal dasar senilai Rp1 triliiun yang terbagi atas 1.000.000 lembar saham. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 30% yaitu sejumlah 300.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp300 miliar.

 

Komposisi kepemilikan saham PRDA dalam PT PRDI sejumlah 297.000 lembar yang keseluruhannya bernilai nominal Rp297 miliar yang mewakili 99% dari modal ditempatkan dan disetor PT PRDI.

 

Selanjutnya Prodia Utama sebesar 3.000 lembar yang keseluruhannya bernilai nominal Rp3 miliar yang mewakili 1% dari modal ditempatkan dan disetor PT PRDI.

 

Dewi menambahkan "Pendirian anak perusahaan ini tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PRDA,"pungkasnya.