Program PPS Berakhir, Harta Yang Diungkap Rp594,82 Triliun, Dengan PPh Rp61,01 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (01/07).(Foto: Kemenkeu)
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tanggal 30 Juni 2022 jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun. Jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.
“Program pengungkapan pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Menkeu sebagaimana dilansir di laman Kementerian.
Secara lebih rinci Menkeu mengungkapkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 Triliun.
Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68%. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38%. Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 Miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30%, untuk Rp1-10 Miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63%, untuk Rp10-100 Miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73%, serta untuk Rp100 Miliar-1 Triliun dan diatas Rp1 Triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.
“Ini kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara,” harap Menkeu.(fj)
Related News

OJK Ungkap, Per Maret Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai Rp16,63T

Tambah Jenis Usaha, Wilmar Cahaya (CEKA) Akan Berbisnis Pergudangan

Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Pertanian Global Lewat UEA

Harga Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram

Ini Klarifikasi Komdigi Soal Isu Pembatasan Ongkir Gratis

Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Hotel InJourney