EmitenNews.com - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) resmi merampungkan penjualan aset strategis berupa lahan dan bangunan di Bandar Lampung dengan nilai transaksi sebesar Rp67,10 miliar. Aksi ini diyakini menjadi langkah penting perseroan dalam memperkuat likuiditas dan menopang operasional bisnis ke depan.

Aset yang dilepas mencakup tanah seluas 53.680 meter persegi berikut bangunan seluas 32.095 meter persegi, tidak termasuk mesin dan peralatan produksi. Properti tersebut terdiri dari tiga bidang Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Wakil Presiden Direktur PSDN, Didik Tandiono, dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/4/2026) menjelaskan bahwa transaksi material ini telah memperoleh restu pemegang saham independen melalui RUPSLB pada 24 Desember 2025, sesuai ketentuan regulator pasar modal.

Menariknya, calon pembeli dalam transaksi ini mengalami perubahan. Awalnya aset tersebut direncanakan dijual kepada Kurnia Tunggal Nugraha, namun kemudian dialihkan kepada pihak individu yakni Budy Yanto, Wiyanto, Hariyanto, dan Riyanto. Perseroan memastikan seluruh pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi.

Transaksi telah diselesaikan melalui penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 31, 32, dan 33 tertanggal 20 April 2026 oleh pejabat pembuat akta tanah di Bandar Lampung, sehingga seluruh hak dan kewajiban atas aset tersebut resmi beralih kepada pembeli.

Manajemen menegaskan, pelepasan aset ini tidak mengubah kegiatan usaha utama perseroan. PSDN saat ini telah mengalihkan operasional pengolahan kopi ke fasilitas sewa yang dinilai lebih efisien dan sesuai kebutuhan bisnis.

Dari sisi keuangan, langkah ini diharapkan memberikan dampak positif. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk memperkuat modal kerja, khususnya dalam bisnis biji kopi, serta mendukung kewajiban operasional seperti pembayaran gaji karyawan.