EmitenNews.com - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Fasilitas kredit memiliki limit maksimal sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun rupiah) dan dapat digunakan untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja Perseroan serta kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/10/2026), Division Head of Corporate Secretary PT Timah Rudy Nursalam mengatakan fasilitas ini bersifat revolving untuk limit fasilitas dan non- revolving untuk setiap penarikan kredit, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Rudy jangka waktu setiap penarikan kredit disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE-SDA, dengan tenor minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan dan/atau sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.

Fasilitas ini tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset Perseroan. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Dana DHE-SDA

Fasilitas kredit ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas pengelolaan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas TINS, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai ketentuan yang berlaku.