EmitenNews.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua perusahaan subkontraktor.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, dalam keterangan tertulis Kamis (11/9) menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) dengan register perkara No. 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

" Permohonan ini berkaitan dengan pekerjaan struktur baja pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang ditangani melalui kerja sama operasi (KSO) PP–Urban," jelas Agus.

Dari total kontrak senilai Rp14,07 miliar, PTPP telah melakukan pembayaran Rp10,59 miliar. Setelah pemotongan pajak dan kewajiban lainnya, tersisa kewajiban Rp2,99 miliar kepada Pemohon Pailit I. Sebagian piutang sebesar Rp1,04 miliar kemudian dialihkan Pemohon Pailit I kepada Pemohon Pailit II berdasarkan akta cessie tertanggal 11 Agustus 2025.

Dengan demikian, Pemohon Pailit I menuntut pembayaran Rp1,94 miliar, sementara Pemohon Pailit II menagih Rp1,04 miliar. Menanggapi gugatan tersebut, PTPP menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan pendampingan kuasa hukum.

Manajemen juga memastikan bahwa hingga saat ini permohonan pailit tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.