EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) akan potensi delisting. Saham emiten investasi ini telah disuspensi sejak 1 Maret 2021.

 

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan beberapa ketentuan tertentu. Antara lain, bila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Maret 2023," tertulis dalam keterbukaan informasi yang dirilis BEI, dikutip Jumat (3/3/2023).

 

Merujuk pada Ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-I, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Maka, ketentuan ini sudah dipenuhi oleh sama UNIT.

 

Adapun, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan laporan keuangan periode 30 Juni 2020 adalah sebagai berikut, Komisaris Utama, Agus Roni Melani; Komisaris Independen, Khoiron Rokhim; Direktur Utama, Prianto Paseru; Direktur, Mohammad Su'ud.

 

Sementara itu, susunan pemegang saham per 29 April 2022 adalah Lenovo Worldwide dengan kepemilikan sebesar 16.423.425 saham atau setara 21,78%, Bloom International dengan kepemilikan sebesar 5.749.750 saham atau setara 7,62%, dan sisanya masyarakat dengan jumlah 53.249.025 saham atau sebesar 70,6%. Sehingga total saham sebesar 75.422.200.