Pungut Pajak Kripto, DJP Finalisasi Dasar Perhitungannya
:
0
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan,
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengatur pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan peraturan terkait pemungutan pajak kripto itu. Saat ini pemungutan pajak kripto diatur sebagai bagian dari komoditas. Nantinya, akan dialihkan kepada instrumen keuangan dengan melakukan beberapa penyesuaian aturan.
"Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto, penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.
Dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Bab II, pasal 2 PMK menyebutkan, bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen.
Tarif pajak untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen:
- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Pemungutan PPN dilakukan saat:
- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





