Pungut Pajak Kripto, DJP Finalisasi Dasar Perhitungannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan,
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto. ***
Related News
Harga Emas Antam Hari Ini Loncat Rp75.000 Per Gram
Menkeu Pastikan Sampai Akhir Tahun APBN Terkendali, Defisit Terjaga
Pemerintah Perketat Belanja, Diproyeksikan Hemat Rp20 Triliun
Wamenkeu Juda: Perlu Siapkan Berbagai Skenario Hadapi Ketidakpastian
JK Justru Rekomendasikan Naikkan Harga BBM Demi Kestabilan Ekonomi
Di Tengah Disrupsi Teknologi, Blue Bird Catat Pendapatan Rp5,7 Triliun





