Pungut Pajak Kripto, DJP Finalisasi Dasar Perhitungannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan,
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto. ***
Related News
Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Haji Khusus Melesat 180 Persen
Perkuat Kapasitas Kaum Muda, Ini Tindakan Sompo
1.852 Kontainer Udang Indonesia Tembus Pasar AS, Capai Rp5,3 Triliun
Sudah 793.681 Tiket KA Reguler Mudik Lebaran Terjual
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp14.000 Per Gram
Bulog Ditugasi Ekspor Beras Nusantara ke Saudi Untuk Jamaah Haji





