Pungut Pajak Kripto, DJP Finalisasi Dasar Perhitungannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan,
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto. ***
Related News

Penerbangan Internasional bawa Semarang Jadi Gerbang Baru Wisata

Dihuni 700 Juta Penduduk, Hanya 0,28 Persen Buku Ulas Asia Tenggara

Penyaluran Beras SPHP Bantu Turunkan Inflasi Pangan

Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Kian Moncer

Disiapkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta

Target Pendapatan Negara 2026 Naik Rp5,9T Jadi Rp3.153,6T