EmitenNews.com - PT Pupuk Indonesia menandatangani kontrak penyaluran 9,8 juta ton pupuk subsidi tahun anggaran 2026. Penandatanganan perjanjian dengan Kementerian Pertanian (Kementan) ini berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2025).

Kontrak tersebut memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan mulai 1 Januari 2026. Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyebut kesiapan perusahaan dalam menyalurkan alokasi pupuk.

"Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Robby.

Pihaknya mengonfirmasi stok pupuk kini tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) seluruh Indonesia. Perusahaan telah menyelesaikan pengujian sistem penebusan guna melancarkan transaksi petani pada awal tahun nanti.

"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insaallah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," ucapnya.

Direktur Pupuk Kementan Jekvy Hendra mengatakan pemerintah menyiapkan pagu anggaran subsidi sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan pupuk sektor pertanian dan perikanan sesuai ketetapan pemerintah pusat.

Total alokasi volume pupuk subsidi bagi kedua sektor tersebut mencapai angka 9,8 juta ton. Ia merincikan sektor pertanian mendapatkan jatah terbesar dengan total volume 9,55 juta ton.

Pemerintah memutuskan untuk memasukkan kembali subsektor perikanan budidaya ke dalam skema penerima bantuan pupuk. Alokasi pupuk khusus bagi pembudidaya ikan telah ditetapkan sebanyak 295.676 ton tahun anggaran 2026.

Petani penerima bantuan pertanian wajib terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pembudidaya wajib terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi," kata Jekvy.(*)