EmitenNews.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Basarnas. Puspom TNI juga menetapkan kasus hukum yang sama terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya, pimpinan dan anak buahnya itu langsung ditahan. Sebelumnya KPK juga menetapkan keduanya dalam kasus korupsi di Basarnas.

 

“Menetapkan kedua personel TNI aktif antas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

 

Dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri itu, Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu. 

 

Masih kata Agung Handoko, dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar. Menurut dia, tersangka ABC menerima uang dari Meri sejumlah Rp999.710.400 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL. Sepengakuan ABC uang tersebut hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati.



”Uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas. ABC menerima sejumlah uang tersebut atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya. 

 

Dalam pentapan tersangka itu, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 A atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Terkait proses hukum dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Agung. 

 

Seperti diketahui Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). 

 

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka penyuap. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.