EmitenNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur  resmi mengabulkan gugatan PT Bank DKI kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam) Notaris WSBP, serta Turut Tergugat II (BEI). 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM pada Kamis 19 September 2024 memutuskan Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

"Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp.465.000,-“ tulis pengadilan dalam putusannya.

Pengadilan juga memutuskan membatalkan konversi utang Waskita Beton menjadi obligasi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap Bank DKI senilai Rp745,84 miliar. Konversi utang menjadi OWK ini tercantum dalam mata acara RUPSLB tanggal 30 Juni 2023.

Pengadilan menyatakan seluruh perjanjian terkait utang piutang antara Bank DKI dan WSBP kembali ke perjanjian lama.

Seperti diketahui PT Bank DKI melayangkan gugatan kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat.

WSBP Digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.

Sebagaimana ditetapkan dalam mata acara dua, khususnya yang memutuskan, menyetujui implementasi konversi utang tergugat kepada penggugat sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan POJK.

Bank DKI juga meminta hakim menyatakan dan membatalkan mata acara dua RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang penggugat kepada tergugat sebesar Rp745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh tergugat.

Terakhir, Bank DKI meminta hakim memutuskan piutang Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar kepada tergugat tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh penggugat kepada tergugat dan menjadi beban kewajiban tergugat (WSBP) untuk membayar dan melunasinya.

Sementara itu PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt. menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Perseroan menghormati proses hukum atas gugatan yang diajukan PT Bank DKI serta Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
  2. Hingga kini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih lanjut Putusan Majelis Hakim. 
  3. Perseroan akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan. 
  4. Perseroan senantiasa berkomitmen melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Sementara BEI belum ada tanggapan terkait putusan pengadilan tersebut.