Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu
:
0
Ilustrasi: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
EmitenNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan gugatan PT Bank DKI kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam) Notaris WSBP, serta Turut Tergugat II (BEI).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM pada Kamis 19 September 2024 memutuskan Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp.465.000,-“ tulis pengadilan dalam putusannya.
Pengadilan juga memutuskan membatalkan konversi utang Waskita Beton menjadi obligasi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap Bank DKI senilai Rp745,84 miliar. Konversi utang menjadi OWK ini tercantum dalam mata acara RUPSLB tanggal 30 Juni 2023.
Pengadilan menyatakan seluruh perjanjian terkait utang piutang antara Bank DKI dan WSBP kembali ke perjanjian lama.
Seperti diketahui PT Bank DKI melayangkan gugatan kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat.
WSBP Digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
Sebagaimana ditetapkan dalam mata acara dua, khususnya yang memutuskan, menyetujui implementasi konversi utang tergugat kepada penggugat sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan POJK.
Bank DKI juga meminta hakim menyatakan dan membatalkan mata acara dua RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang penggugat kepada tergugat sebesar Rp745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh tergugat.
Terakhir, Bank DKI meminta hakim memutuskan piutang Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar kepada tergugat tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh penggugat kepada tergugat dan menjadi beban kewajiban tergugat (WSBP) untuk membayar dan melunasinya.
Related News
IHSG Rawan Koreksi, Fokus Pasar Beralih ke Hal Ini
BTN Pacu Ekosistem Perumahan, Bangun Hunian hingga KPR 40 Tahun
IHSG Awal Pekan Tutup di Bawah 6.200, GOTO Kini Bukan Saham Gocap Lagi
Aturan Rp1 & Evaluasi FCA Berlaku, IHSG (28/9) Dibuka Jeblok Nyaris 1%
Gocap Tapi Jumbo! GOTO Jadi Raja Market Cap Rp57T di Harga Rp50
Saham yang Bisa Dicermati Hari Ini, Cek Apa Saja!





