EmitenNews.com - HK Metals Utama (HKMU) meramaikan barisan antrean delisting. Pemasungan efek perseroan telah mencapai 6 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 3 Juli 2025.

”Dapat kami sampaikan saham HK Metals Utama telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 6 bulan terakhir,” tutur Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Per 31 Maret 2023 susunan dewan komisaris dan direksi perseroan yaitu Komisaris Utama dan Komisaris Independen Aryo Widiwardhono, Komisaris Ricky Childnady Pratama, Direktur Utama Muhamad Kuncoro, Direktur Pratama Girindra Wirawan, Direktur Wiwi Suprihatno, Direktur Muhamad Ade Kurniawan, dan Direktur Jodi Pujiyono. 

Per 31 Mei 2023 pemegang saham HK Metals Utama antara lain Rudi Ramdhani pemegang saham pengendali 3,2 juta helai alias 0,1 persen. Dan, masyarakat mengempit 3,21 miliar eksemplar alias setara dengan porsi kepemilikan 99,9 persen. 

Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 

Lalu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)