EmitenNews.com - PT PP (PTPP) merambah sektor energi dan sumber daya mineral. Izin kegiatan usaha tersebut telah berlaku efektif. Salah satunya kegiatan usaha aktivitas penunjang pertambangan, dan penggalian lainnya. 


Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) milik perseroan bernomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 terbit pada 13 September 2019. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan standar usaha, dan produk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha, dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM (Permen ESDM 5/2021).


Lampiran II secara khusus juga mengatur mengenai persyaratan umum usaha aktivitas penunjang pertambangan, dan penggalian lainnya. Salah satu persyaratan umum itu, kegiatan usaha penunjang pertambangan tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha sebagai berikut. 


Misalnya, pertambangan mineral/batu bara, dan perdagangan mineral/batu bara. Dengan bekal IUJP itu, sebagai konsekuensi hukum, perseroan mengubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan usaha tidak dapat digabung dengan usaha jasa penunjang pertambangan, dan penggalian lainnya. 


Penghapusan beberapa kegiatan usaha meliputi perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu. Kelompok itu, mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk Bahan konstruksi. Seperti semen portland putih, semen portland, abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasair, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaic.


Selain itu, PTPP juga mencoret kegiatan perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk YBDI. Kelompok ini misalnya minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels), dan bahan bakar lainnya, termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana, propona, dan lain-lain), minyak semir, minyak pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan, dan bahan bakar nuklir.


Menilik analisis kelayakan keuangan, proyek yang akan dilepas layak mengingat belum dijalankan, dan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha. Analisis studi kelayakan meliputi legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan. ”So, lembaga penilai berpendapat rencana perseroan mengurangi kegiatan usaha sangat layak,” tulis Bakhtiyar Effendi, Sekretaris Perusahaan PTPP menukil hasil analisis Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekar (IDR). (*)