EmitenNews.com - Menjalani program integrasi pembebasan bersyarat, Ratu Atut Chosiyah sudah bisa menghirup udara bebas. Narapidana kasus korupsi itu, bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.


"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat, makanya hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti Apriyanti kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).


Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, masa pidana Ratu Atut sudah lewat jauh. Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. “Jadi, semua proses ini sudah sesuai SOP. Dari awal diusulkan dari sini. Sudah melalui sidang BPP, lalu dikeluarkan SK BP."


Kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8/2022), Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, sebanyak 247 napi Lapas Kelas IIA mendapatkan remisi  HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Selain itu ada tiga narapidana yang langsung bebas, di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.


Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi, bersama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Masing-masing mendapat remisi tiga bulan. Rata-rata napi korupsi dapat remisi, dan akhirnya Ratu Atut bebas bersyarat. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga menerima remisi tiga bulan.


"Semua dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, sudah bisa dapat remisi, Ibu Atut, Pinangki, Bu Rita mantan Bupati Kutai," terang Yekti.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168,916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 2,725 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.


Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly di kantornya, mengungkapkan, remisi umum dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, diberikan kepada 168.916 narapidana. Rinciannya, Remisi Umum 1, pengurangan sebagian 166.191 narapidana. Remisi Umum 2, langsung bebas 2,725 narapidana. ***