RATU, dan SAFE Bebas Pemantauan Khusus, Ini Sebabnya
:
0
Sejumlah pengunjung berjalan melalui koridor Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membebaskan dua emiten dari sandera pemantauan khusus. Yaitu, Raharja Energi Cepu (RATU), dan Steady Safe (SAFE). Pembebasan segel pemantauan khusus tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 5 Januari 2025.
Raharja Cepu bebas dari jerat pemantauan khusus setelah sebelumnya terkena penghentian sementara alias suspensi sepanjang lebih dari satu hari. Sedangkan itu, Steady karena terkena sejumlah sebab.
Ya, Steady tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia. Itu sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai saham free float, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk papan utama, dan papan pengembangan.
Dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi. ”Perubahan efektif sejak 5 Februari 2025,” tegas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi PLP BEI. (*)
Related News
Strategi PGE (PGEO), Dorong Peningkatan Produksi Listrik
Setelah J&T Cargo, Argo Pantes Amankan Kontrak Baru Rp48M Omya Group
Transformasi TelkomGroup Tunjukkan Hasil, Lihatlah Kinerja InfraNexia
IKBI Bakal Bagi Dividen Rp54,23 Miliar, Cek Jadwal Cum Date
BUMI Ungkap Perkembangan Terbaru Akusisi Perusahaan Tambang Australia
Pendapatan SOTS Naik Rugi Bersih Susut, Status Saham Masih HSC





